Membaca Wali Songo dari Mata Kolonial: Antara Kewalian, Tradisi, dan Cermin Indonesia Hari Ini
Buku Wali Sembilan Tanah Jawa tidak hanya berbicara tentang masa lalu Islam di Jawa, tetapi secara tidak langsung juga memantulkan wajah Indonesia hari ini. Apa yang ditulis oleh D. A. Rinkes mengenai praktik keagamaan, tradisi ziarah, dan posisi wali dalam masyarakat, terasa begitu dekat dengan realitas sosial keagamaan yang masih kita jumpai di berbagai daerah.
Dalam buku tersebut, Rinkes menggambarkan bagaimana masyarakat Jawa memaknai wali bukan sekadar sebagai tokoh sejarah, melainkan sebagai figur hidup dalam kesadaran kolektif. Tradisi ziarah ke makam wali, penghormatan terhadap situs keramat, hingga keyakinan akan keberkahan yang mengalir dari para wali menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Menariknya, praktik-praktik ini tidak berhenti di masa lalu, tetapi terus berlangsung hingga hari ini. Dari makam Sunan Ampel di Surabaya hingga Sunan Kalijaga di Demak, arus peziarah tidak pernah sepi, bahkan sering kali justru semakin ramai di tengah modernitas.
Di sinilah buku ini terasa relevan: ia menunjukkan bahwa modernitas tidak serta-merta menghapus tradisi. Justru di Indonesia, kita melihat bagaimana agama dan tradisi berjalan berdampingan. Apa yang oleh Rinkes dilihat sebagai fenomena kultural, dalam konteks hari ini bisa dipahami sebagai bentuk keberlanjutan identitas. Tradisi ziarah, misalnya, bukan hanya praktik spiritual, tetapi juga menjadi ruang sosial, tempat orang mencari ketenangan, harapan, bahkan makna hidup di tengah tekanan ekonomi dan sosial yang semakin kompleks.
Namun di sisi lain, pembacaan Rinkes tentang “sinkretisme” juga terasa sangat kontekstual dengan perdebatan keagamaan di Indonesia saat ini. Hingga hari ini, masih ada tarik-menarik antara kelompok yang menganggap praktik seperti ziarah, tahlilan, atau penghormatan terhadap wali sebagai bagian dari tradisi Islam Nusantara, dengan kelompok yang melihatnya sebagai penyimpangan dari ajaran “murni”. Apa yang dulu ditulis oleh D. A. Rinkes dalam kerangka akademik kolonial, kini hadir sebagai realitas sosial yang hidup dalam bentuk perdebatan internal umat Islam sendiri.
Lebih jauh lagi, buku ini secara tidak langsung membantu kita memahami bahwa praktik keagamaan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan budaya. Apa yang dianggap sebagai “agama” oleh masyarakat sering kali sudah menyatu dengan tradisi lokal. Inilah yang membuat Islam di Indonesia memiliki karakter yang khas—tidak sepenuhnya bisa dipisahkan antara teks dan konteks, antara ajaran normatif dan praktik kultural.
Di tengah era digital saat ini, fenomena yang digambarkan dalam buku ini bahkan mengalami transformasi baru. Ziarah tidak lagi sekadar aktivitas fisik, tetapi juga menjadi bagian dari konten media sosial. Makam wali menjadi destinasi religi sekaligus wisata, dan praktik keagamaan sering kali tampil dalam bentuk yang lebih terbuka dan terpublikasi. Hal ini menunjukkan bahwa apa yang disebut Rinkes sebagai “reproduksi simbolik” wali dalam masyarakat, kini berlangsung dalam ruang yang lebih luas: dari ruang lokal ke ruang digital.
Meski demikian, penting untuk tetap membaca buku ini secara kritis. Apa yang dianggap oleh Rinkes sebagai fenomena “sinkretik” sebenarnya bisa dibaca ulang sebagai bentuk kreativitas masyarakat dalam merespons ajaran agama. Dalam konteks Indonesia hari ini, hal tersebut justru menjadi kekuatan, bukan kelemahan. Keberagaman praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam di Indonesia tidak tunggal, melainkan kaya akan variasi dan pengalaman.
Wali Sembilan Tanah Jawa menjadi relevan bukan hanya sebagai karya sejarah, tetapi sebagai cermin untuk memahami kondisi Indonesia saat ini. Ia mengajarkan bahwa apa yang kita anggap sebagai tradisi, keyakinan, dan praktik keagamaan hari ini sebenarnya adalah hasil dari proses panjang yang terus berlangsung. Membaca buku ini bukan hanya tentang melihat masa lalu, tetapi juga tentang memahami bagaimana masa lalu itu masih hidup, bernegosiasi, dan membentuk realitas keagamaan Indonesia di masa kini.
