FEATUREDTradisi

Kiai Bukan Milik Satu Agama

Selama ini, kata kiai hampir selalu diasosiasikan dengan Islam. Dalam percakapan sehari-hari, di ruang kelas, bahkan dalam rujukan resmi seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kiai didefinisikan sebagai “sebutan bagi alim ulama (cerdik pandai dalam agama Islam).” Definisi ini begitu mapan, sehingga jarang sekali dipertanyakan. Seolah-olah, begitu kata kiai diucapkan, maka agama yang dimaksud pasti Islam. Namun, benarkah makna kiai sesempit itu?

Ketika bahasa diterima sebagai sesuatu yang sudah “selesai,” kita sering lupa bahwa bahasa adalah hasil sejarah, perjumpaan budaya, dan praktik sosial yang terus berubah. Dalam penelusuran sejarah keagamaan di Nusantara, ditemukan satu fakta yang menarik sekaligus menggugah: adanya tokoh bernama Kiai Ibrahim Tunggul Wulung, seorang penginjil Kristen Jawa pada abad ke-19. Fakta ini menantang asumsi umum bahwa sebutan kiai hanya dapat dilekatkan pada tokoh Islam.

Kiai Ibrahim Tunggul Wulung dikenal sebagai salah satu penyebar agama Kristen yang menggunakan pendekatan budaya Jawa secara kuat. Ia mengenakan pakaian layaknya seorang kiai Jawa, hidup asketis, berkeliling desa, dan mengajarkan ajaran keagamaannya dengan bahasa serta simbol lokal. Penyematan gelar kiai padanya bukanlah kesalahan istilah, melainkan pengakuan sosial. Masyarakat Jawa pada masa itu memahami kiai bukan pertama-tama sebagai identitas agama tertentu, melainkan sebagai figur spiritual: orang yang dianggap memiliki pengetahuan mendalam, kebijaksanaan, dan wibawa moral.

Di titik inilah, makna kiai menjadi menarik untuk dibedah ulang. Jika kita melihat akar budaya Jawa, istilah kiai sejak lama digunakan untuk menyebut sesuatu yang dihormati. Tidak hanya manusia, tetapi juga benda pusaka, seperti Kiai Plered atau Kiai Sengkelat. Artinya, kiai pada dasarnya adalah simbol penghormatan, bukan label teologis yang kaku. Islam kemudian memberi warna dominan pada makna kiai karena peran besar pesantren dan ulama dalam sejarah Indonesia, tetapi dominasi ini tidak serta-merta menghapus kemungkinan makna lain.

Masalah muncul ketika dominasi makna dianggap sebagai satu-satunya kebenaran. Ketika kiai dipersempit hanya sebagai “milik” Islam, bahasa berhenti menjadi alat dialog dan berubah menjadi pagar identitas. Padahal, sejarah menunjukkan bahwa realitas sosial jauh lebih cair daripada definisi kamus. Kiai Ibrahim Tunggul Wulung adalah bukti bahwa praktik sosial pernah memahami kiai secara lebih inklusif.

Mempertahankan makna kiai yang eksklusif bukan hanya soal linguistik, tetapi juga soal cara kita memandang keberagaman. Bahasa membentuk cara berpikir. Jika satu istilah kehormatan hanya boleh melekat pada satu agama, secara tidak langsung kita sedang membangun hierarki simbolik: siapa yang berhak dihormati dan siapa yang tidak, siapa yang dianggap “asli” dan siapa yang dianggap menyimpang.

Bukan berarti definisi KBBI harus disalahkan sepenuhnya. Kamus mencatat penggunaan dominan, bukan seluruh kemungkinan makna. Namun, masyarakatlah yang bertugas mengkritisi dan memperkaya makna tersebut. Menyadari bahwa kiai tidak selalu identik dengan Islam justru memperlihatkan kedewasaan kita dalam memahami sejarah dan budaya Nusantara.

Mengubah cara pandang terhadap kata kiai bukan upaya mengaburkan identitas agama, melainkan usaha mengembalikan bahasa pada konteks sosialnya yang lebih luas. Islam tetap memiliki tradisi kekiaian yang kuat dan sah. Namun, mengakui bahwa istilah kiai juga pernah dan bisa digunakan di luar Islam adalah langkah kecil menuju cara berpikir yang lebih inklusif dan historis.

Pada akhirnya, pertanyaan pentingnya bukan “siapa yang berhak disebut kiai,” melainkan “mengapa kita begitu takut membiarkan satu kata memiliki lebih dari satu makna.” Jika sejarah dan kenyataan sosial sudah menunjukkan bahwa kiai tidak selalu merujuk pada satu agama, maka mungkin yang perlu kita ubah bukan bahasanya, melainkan mindset kita sendiri.

 

Septi Aulia Khoirunnisaa

Alumnus Institut Seni Budaya Indonesia Bandung