FEATUREDLaku

Respons Publik Terbelah atas Bergabungnya Indonesia ke Board of Peace

Keputusan pemerintah Indonesia untuk bergabung dengan Board of Peace (BoP) memicu respons beragam dari berbagai elemen masyarakat. Dukungan, penolakan, hingga sikap kritis muncul dari tokoh agama, organisasi masyarakat, partai politik, serta figur publik. Perbedaan sikap ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya dipandang sebagai langkah diplomasi luar negeri, tetapi juga menyentuh aspek moral, kemanusiaan, dan kepentingan nasional yang sensitif.

Dukungan terhadap langkah pemerintah salah satunya datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menilai keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace sebagai langkah yang tepat dalam rangka membantu rakyat Palestina. Menurutnya, keterlibatan Indonesia di forum tersebut dapat menjadi jalan untuk mendorong upaya perdamaian dan memastikan kepentingan kemanusiaan tetap menjadi perhatian utama komunitas internasional.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Jusuf Hamka, tokoh publik yang dikenal aktif menyampaikan pandangan sosial-politik. Ia meminta masyarakat untuk tidak bersikap suudzon terhadap strategi pemerintah. Jusuf Hamka menilai langkah Presiden perlu dilihat sebagai bagian dari pendekatan diplomasi yang lebih luas dan pragmatis dalam menghadapi dinamika geopolitik global yang kompleks.

Meski demikian, suara penolakan justru datang dari sejumlah organisasi dan tokoh yang memiliki pengaruh besar di masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi salah satu pihak yang secara tegas menolak keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace. Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis menyebut bahwa langkah tersebut tidak berpihak pada Palestina. Ia bahkan secara terbuka meminta pemerintah Indonesia untuk mundur dari Board of Peace, dengan alasan bahwa perdamaian yang tidak dibangun di atas keadilan substantif justru berpotensi melegitimasi ketidakadilan.

Penolakan juga datang dari Jaringan Gusdurian. Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, mendesak pemerintah agar menarik diri dari Board of Peace. Ia menilai forum tersebut kental dengan kepentingan Amerika Serikat dan memiliki mandat yang lemah dalam menyelesaikan konflik secara adil. Menurut Alissa, keterlibatan Indonesia berisiko menyeret negara ke dalam agenda politik global yang tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan yang selama ini diperjuangkan Indonesia.

Selain itu, Persada 212 turut menyampaikan sikap penolakan. Pernyataan resmi organisasi ini ditandatangani oleh Ketua Umum KH Ahmad Shobri Lubis dan Sekretaris Jenderal Ustaz drh. Uus Solihuddin. Mereka menilai keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan berpotensi merugikan posisi moral Indonesia dalam isu Palestina.

Di luar dukungan dan penolakan yang tegas, terdapat pula sikap kritis dan keberatan dari sejumlah elemen politik dan keagamaan. PDI Perjuangan, melalui Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, menekankan bahwa upaya perdamaian dunia, termasuk konflik Palestina, seharusnya ditempuh melalui kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sikap ini mencerminkan keberatan terhadap jalur Board of Peace, tanpa secara eksplisit mendukung atau menolak penuh.

Sikap kehati-hatian juga disampaikan oleh Muhammadiyah. Tokoh Muhammadiyah Buya Anwar Abbas menyoroti isu iuran atau kontribusi yang harus dibayarkan Indonesia sebagai anggota Board of Peace. Ia menilai persoalan tersebut harus disikapi secara proporsional dan realistis, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara serta prioritas nasional. Pandangan ini menunjukkan sikap skeptis dan waspada terhadap implikasi praktis dari keikutsertaan Indonesia.

Beragam respons tersebut menegaskan bahwa bergabungnya Indonesia ke Board of Peace telah menjadi isu publik yang melibatkan spektrum luas elemen masyarakat. Perbedaan pandangan ini mencerminkan dinamika demokrasi sekaligus tantangan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara strategi diplomasi global dan aspirasi moral masyarakat. Ke depan, transparansi dan komunikasi publik dinilai menjadi kunci agar kebijakan luar negeri Indonesia tetap mendapat legitimasi dan kepercayaan publik.