Potongan Tarif Ojol Disorot, Gojek dan Grab Siap Koordinasi dengan Pemerintah
Polemik potongan tarif ojek online (ojol) kembali menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto menyuarakan keinginannya untuk menekan potongan aplikator di bawah 10 persen. Pernyataan ini disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pengemudi ojol.
Dalam pidatonya, Prabowo menilai potongan yang selama ini mencapai sekitar 20 persen terlalu membebani mitra pengemudi. Ia bahkan menegaskan bahwa angka tersebut harus ditekan hingga di bawah 10 persen, bahkan mengarah pada kisaran 8 persen agar pengemudi bisa memperoleh bagian pendapatan yang lebih layak.
Merespons hal tersebut, pihak Gojek yang berada di bawah naungan GoTo menyatakan tengah melakukan kajian mendalam terkait implikasi kebijakan tersebut. Mereka menegaskan akan menyesuaikan diri dengan regulasi pemerintah sekaligus memastikan keberlanjutan ekosistem bisnis. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan,” demikian pernyataan resmi perusahaan.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Grab Indonesia. Perusahaan ini menegaskan komitmennya dalam mendukung jutaan mitra pengemudi dan pelaku UMKM yang bergantung pada platform digital. Grab menekankan bahwa keberlangsungan pengemudi tetap menjadi prioritas utama di tengah perubahan kebijakan yang sedang dibahas.
Kebijakan penurunan potongan tarif ini sendiri telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam skema baru tersebut, pengemudi ojol diproyeksikan dapat menerima hingga sekitar 92 persen dari pendapatan, jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Langkah ini disambut positif oleh banyak pengemudi ojol yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan dari aplikator. Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja di sektor ekonomi digital yang terus berkembang, namun masih minim regulasi yang berpihak pada pekerja.
Sejumlah pihak menilai kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan penyesuaian dari perusahaan aplikator, baik dalam bentuk tarif layanan maupun skema insentif. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah dan perusahaan menjadi kunci agar kebijakan ini tidak justru berdampak pada konsumen atau stabilitas layanan.
Ke depan, dinamika antara regulasi negara dan model bisnis platform digital akan menjadi ujian penting dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang adil,tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi para pekerja yang menjadi tulang punggungnya.
