Darurat Sampah Nasional dan Kebijakan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Indonesia
Indonesia tengah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Pada 14 Januari 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menetapkan status darurat sampah nasional sebagai respons terhadap krisis pengelolaan sampah yang semakin mengkhawatirkan. Pernyataan ini didasari oleh data bahwa timbulan sampah di Indonesia mencapai sekitar 143.824 ton per hari, namun kapasitas pengelolaan yang efektif baru mencapai sekitar 24 persen dari total timbulan sampah tersebut. Kondisi ini jauh dari target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029 yang tercantum dalam RPJMN 2025–2029 melalui pendekatan ekonomi sirkular dan prinsip zero waste.
Timbunan sampah yang besar mencerminkan masalah struktural: fasilitas pengolahan yang belum memadai, sistem pemilahan yang lemah, dan minimnya dukungan anggaran serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah sejak hulu. Karena itu, pemerintah mencari solusi yang lebih inovatif dan terintegrasi untuk mengurangi beban TPA dan memanfaatkan sampah sebagai sumber daya. Salah satu pendekatan yang kini naik ke permukaan adalah konsep groundbreaking pengolahan sampah menjadi listrik melalui teknologi Waste to Energy (WtE), suatu pendekatan yang tidak hanya mengubah sampah menjadi energi, tetapi juga mendukung pembangunan energi terbarukan nasional.
Dalam kerangka ini, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui PT Danantara Investment Management menginisiasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di empat kota besar Indonesia: Bogor, Bekasi, Denpasar, dan Yogyakarta. Tender proyek tahap pertama untuk PLTSa telah dibuka, dan proyek ini digadang‑gadangkan menjadi bagian dari solusi jangka panjang terhadap krisis sampah nasional.
Proyek ini menarik perhatian investor karena skala dan potensinya. Menurut laporan media, setiap unit PLTSa diperkirakan membutuhkan investasi antara Rp 2,5 triliun hingga Rp 3 triliun, sehingga total investasi untuk empat kota bisa mencapai sekitar Rp 10–12 triliun. Tendangan awal ini merupakan bagian dari rencana yang lebih besar di mana pemerintah menargetkan pembangunan puluhan fasilitas PLTSa hingga 2029 melalui dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.
Pendekatan WtE bersifat groundbreaking karena menggabungkan dua agenda besar: pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA dan penyediaan energi listrik yang ramah lingkungan. Teknologi ini dianggap potensial untuk mengalihkan paradigma pengelolaan sampah dari sekadar penumpukan dan pemrosesan pasif menjadi proses eksekusi nilai tambah yang bisa memperkuat ketahanan energi lokal.
Namun, meskipun prospek WtE menjanjikan, pendekatan ini tidak lepas dari kritik dan tantangan yang perlu dianalisis secara cermat. Salah satu kritik utama adalah bahwa tanpa sistem pemilahan sampah yang efektif di hulu, PLTSa bisa menjadi “solusi sementara” yang justru menghambat pengembangan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Jika sampah diangkut dan dibakar secara campuran tanpa dipilah, material bernilai seperti plastik yang bisa didaur ulang justru menjadi sumber energi dengan nilai ekonomis rendah, sehingga potensi pemanfaatan sumber daya tersebut tidak optimal.
Selain itu, proyek PLTSa juga berisiko menciptakan ketergantungan sistem (lock‑in effect). Karena fasilitas ini memerlukan pasokan sampah yang stabil agar beroperasi efisien dan menutup biaya investasi, pemerintah daerah bisa saja menghadapi dilema antara mengurangi timbulan sampah di hulu versus menjaga ketersediaan pasokan untuk pembangkit listrik. Ini menimbulkan paradoks kebijakan: tujuan awal pengurangan sampah bisa terkontradiksi dengan kebutuhan operasional fasilitas energi.
Tantangan lain adalah terkait tata kelola dan penerimaan publik. Proyek WtE memerlukan proses perizinan yang transparan, uji kelayakan lingkungan, serta keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan. Tanpa pendekatan yang inklusif, proyek besar ini rentan menimbulkan resistensi sosial, terutama jika dampak lingkungan atau biaya publik tidak dikomunikasikan dengan jelas.
Di sisi lain, jika dilihat dari perspektif kebijakan lingkungan nasional, proyek PLTSa bisa berperan sebagai komponen penting dari strategi multifaset untuk menangani persoalan sampah. Dalam hal ini, WtE seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian Solusi, dimulai dari upaya reduce, reuse, recycle (3R) di tingkat rumah tangga dan komunitas, penguatan fasilitas daur ulang, peningkatan komposting organik, hingga pemanfaatan residu sampah yang memang tidak dapat diolah lagi melalui cara lain.
Dengan status darurat sampah nasional dan dukungan regulasi terbaru, proyek PLTSa di Bogor, Bekasi, Denpasar, dan Yogyakarta memiliki potensi untuk menjadi pionir transformasi sektor sampah menjadi energi bersih. Keberhasilan inisiatif ini akan sangat bergantung pada bagaimana kebijakan dilaksanakan dengan integrasi sistem pengelolaan sampah di hulu, keamanan finansial jangka panjang, dan keterlibatan aktif masyarakat. Ke depannya, PLTSa bisa menjadi bagian dari model pengelolaan sampah nasional yang lebih holistik,yang tidak hanya mengatasi persoalan volume, tetapi juga mengubah sampah menjadi aset energi yang bernilai ekonomi dan lingkungan.
