FEATUREDTradisi

Ketika Tradisi Abhekalan Berhadapan dengan Kematian

 

Dalam masyarakat Madura, pertunangan bukan sekadar janji personal antara dua individu, melainkan ikatan sosial yang menghubungkan dua keluarga besar. Tradisi ini dikenal dengan istilah abhekalan. Ia bukan hanya fase menuju pernikahan, tetapi sebuah status sosial: cara masyarakat menandai bahwa dua orang telah “terikat”, meski belum sah sebagai suami-istri. Dalam kerangka budaya seperti ini, abhekalan memiliki bobot yang jauh melampaui pengertian tunangan dalam arti modern. Persoalan muncul ketika tradisi yang mengatur kehidupan itu harus berhadapan dengan peristiwa paling final dalam hidup manusia: kematian.

Kematian, dalam banyak kebudayaan, bukan sekadar akhir biologis, tetapi peristiwa sosial yang mengguncang tatanan relasi. Ia menghadirkan duka, ritus, dan sekaligus aturan tak tertulis. Dalam konteks abhekalan, kematian terutama kematian orang tua atau calon besan sering kali memunculkan pertanyaan pelik: apakah ikatan pertunangan masih dapat dipertahankan, atau justru harus segera diselesaikan melalui pernikahan? Di sinilah tradisi menunjukkan wajahnya yang kompleks: tidak selalu lunak, tetapi juga tidak sepenuhnya kaku.

Di sejumlah komunitas Madura perantauan di Tapal Kuda, termasuk wilayah pedesaan Jember, kematian besan atau orang tua calon pasangan sering dipahami sebagai “tanda waktu”. Masa tujuh hari setelah kematian yang secara sosial ditandai dengan rangkaian tahlilan menjadi batas simbolik yang penting. Jika sepasang abhekalan berada dalam situasi ini, masyarakat kerap mendorong agar akad nikah segera dilaksanakan, bahkan sejak hari kematian. Bukan semata karena alasan agama, melainkan karena keyakinan bahwa menunda melewati batas tujuh hari dapat membawa ketidakberesan bagi hubungan kedua keluarga.

Dalam logika budaya, dorongan ini dapat dibaca sebagai upaya menjaga keseimbangan sosial. Abhekalan yang terlalu lama, apalagi setelah salah satu pihak kehilangan figur orang tua, dianggap rawan konflik. Ada kecemasan bahwa ikatan yang belum sah akan menjadi beban moral: rawan gosip, rawan penafsiran buruk, dan rawan tarik-ulur tanggung jawab. Dengan menikahkan pasangan tersebut, status menjadi jelas, relasi menjadi pasti, dan potensi konflik dapat ditekan. Akad nikah, dalam konteks ini, berfungsi sebagai mekanisme penyelamatan sosial.

Namun, tradisi tidak selalu bekerja satu arah. Ada pula komunitas yang memilih membatalkan atau menunda abhekalan setelah kematian, dengan alasan menghormati masa duka. Dalam pandangan ini, pernikahan yang dilakukan terlalu cepat justru dianggap tidak etis, seolah-olah kebahagiaan dipaksakan di atas kesedihan. Maka, abhekalan bisa “dibekukan”: tidak dibatalkan secara resmi, tetapi juga tidak dilanjutkan hingga suasana emosional keluarga benar-benar pulih. Pilihan ini menunjukkan bahwa tradisi bukan monolit; ia selalu dinegosiasikan sesuai konteks dan kesepakatan sosial.

Yang menarik, perdebatan tentang melanjutkan atau membatalkan abhekalan jarang dibicarakan dalam bahasa hukum agama secara ketat. Diskursus yang muncul lebih banyak bergerak pada wilayah kepatutan, rasa pantas, dan kekhawatiran akan “pamali”. Di sinilah kita melihat bagaimana adat bekerja sebagai living law: ia tidak tertulis, tetapi ditaati; tidak selalu rasional dalam kerangka normatif modern, tetapi efektif mengatur perilaku. Tekanan untuk menikah sebelum tujuh hari bukanlah perintah formal, melainkan hasil dari konsensus sosial yang diwariskan.

Dari sudut pandang generasi muda, situasi ini sering menempatkan pasangan abhekalan dalam posisi serba sulit. Di satu sisi, mereka sedang menghadapi duka keluarga; di sisi lain, mereka harus mengambil keputusan besar tentang pernikahan. Pilihan apa pun berisiko: menolak menikah cepat bisa dianggap melawan adat, sementara menerima bisa berarti memasuki rumah tangga dalam kondisi emosional yang belum siap. Di titik ini, tradisi berhadapan langsung dengan pengalaman subjektif individu, dan ketegangan pun tak terelakkan.

Membaca tradisi abhekalan yang berhadapan dengan kematian seharusnya tidak berhenti pada penilaian benar atau salah. Ia lebih tepat dipahami sebagai cermin cara masyarakat mengelola ketidakpastian hidup. Kematian adalah peristiwa yang tidak dapat dikendalikan; tradisi hadir untuk memberi rasa kendali, dengan menetapkan batas waktu, prosedur, dan pilihan yang dianggap aman secara sosial. Apakah itu selalu adil bagi individu? Tidak selalu. Tetapi di situlah dinamika budaya bekerja: antara kebutuhan kolektif dan pengalaman personal.

Abhekalan yang bersentuhan dengan kematian mengajarkan satu hal penting: tradisi bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan proses yang terus hidup dan berubah. Ia bisa mengikat, bisa melindungi, sekaligus bisa menekan. Tantangan kita hari ini bukan meniadakan tradisi, melainkan membacanya secara kritis, memahami logika sosialnya, sambil tetap memberi ruang bagi kemanusiaan mereka yang berada di dalamnya. Sebab di balik setiap aturan adat, selalu ada manusia yang sedang berduka, berharap, dan berusaha bertahan.

 

 

Fausil Jamil

Mahasiswa Magister Universitas Mercu Buana Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *