Mengulang bencana Sumatra di Papua
Rencana Presiden Prabowo Subianto mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Papua demi swasembada energi menuai penolakan keras dari masyarakat adat. Dewan Adat Papua (DAP) menilai kebijakan tersebut berpotensi mewariskan bencana ekologis jangka panjang, sekaligus mengulang tragedi lingkungan yang telah terjadi di Sumatra dan Aceh.
Dalam rapat percepatan pembangunan Papua pada Selasa (16/12), Presiden Prabowo menyampaikan gagasan menjadikan Papua sebagai salah satu basis energi nasional. Sawit direncanakan untuk bahan bakar nabati (BBN), sementara tebu dan singkong untuk produksi bioetanol, dengan target swasembada energi dalam lima tahun.
Namun, bagi masyarakat adat Papua, wacana tersebut justru memunculkan kekhawatiran serius. Sekretaris Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Zakarias Horota, menegaskan bahwa pembangunan yang mengorbankan daya dukung alam hanya akan meninggalkan beban ekologis bagi generasi mendatang.
“Kami tidak mau mewariskan bencana alam kepada anak cucu kami. Pengalaman Sumatra dan Aceh seharusnya menjadi pelajaran,” ujarnya, Rabu (17/12).
Kapasitas Ekologis Papua Nyaris Jenuh
Penolakan DAP tidak berdiri di ruang hampa. Sejumlah data menunjukkan bahwa kapasitas ekologis Papua untuk ekspansi sawit berada di ambang batas. Lembaga pemantau industri sawit Sawit Watch mencatat, berdasarkan kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), total lahan sawit yang masih tergolong optimal di Pulau Papua hanya sekitar 290.837 hektar.
Sementara itu, hingga 2022, luas perkebunan sawit yang telah ada mencapai 290.659 hektar. Angka ini menunjukkan bahwa ruang ekologis Papua untuk sawit praktis telah jenuh.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menyebut kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Apalagi, sekitar 75.308 hektar kebun sawit yang telah beroperasi justru berada di kawasan dengan variabel pembatas ekologis, seperti hutan primer, kawasan konservasi, dan habitat burung cenderawasih.
“Ini menandakan bahwa ekspansi sawit di Papua sejak awal sudah menabrak batas lingkungan,” katanya.
Belajar dari Sumatra yang Terlambat
Aktivis lingkungan menilai pemerintah gagal belajar dari sejarah panjang kerusakan ekologis di wilayah lain. Di Sumatra, ekspansi sawit secara masif telah berkorelasi dengan meningkatnya bencana hidrometeorologis, seperti banjir bandang dan longsor di Aceh serta Sumatra Barat.
Data menunjukkan tutupan sawit di Sumatra telah mencapai 10,70 juta hektar, melampaui batas atas daya dukung ekologisnya. Konversi hutan menjadi monokultur sawit menghilangkan fungsi hutan sebagai penyerap air dan penyangga ekosistem, sehingga bencana menjadi semakin sering dan parah.
Jika pola pembangunan yang sama diterapkan di Papua, yang selama ini dikenal sebagai benteng terakhir hutan hujan tropis Indonesia, risiko kerusakan diprediksi jauh lebih besar dan bersifat permanen.
Ancaman Sosial di Balik Narasi Energi
Selain risiko lingkungan, ekspansi sawit skala besar juga menyimpan persoalan sosial-ekonomi yang serius. Konflik agraria menjadi ancaman nyata. Data Forest Watch Indonesia menunjukkan ketimpangan penguasaan lahan perkebunan sangat tajam: sekitar 92 persen lahan dikuasai korporasi, sementara masyarakat hanya mengelola 8 persen.
Penelitian di wilayah seperti Boven Digoel dan Merauke juga memperlihatkan bahwa kehadiran perkebunan sawit sering kali menciptakan kemiskinan struktural baru. Masyarakat kehilangan sumber pangan tradisional seperti dusun sagu, sementara pekerjaan yang dijanjikan kerap bersifat tidak tetap dan minim perlindungan.
Dari sisi ekonomi politik, analisis CELIOS menunjukkan bahwa manfaat kebijakan biodiesel selama ini lebih banyak dinikmati segelintir grup perusahaan besar, bukan masyarakat lokal di wilayah produksi.
Tuntutan Evaluasi dan Transparansi
Merespons polemik ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menekankan bahwa setiap kebijakan penanaman sawit di Papua harus didahului analisis dampak lingkungan yang ketat dan transparan.
Dewan Adat Papua pun mendesak pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati, untuk mengevaluasi ulang seluruh perizinan perkebunan sawit yang telah ada dan menolak pembukaan lahan baru.
Sejumlah pemerhati lingkungan menegaskan bahwa solusi utama persoalan energi bukan terletak pada ekspansi lahan, melainkan pada pembenahan tata kelola, penegakan hukum lingkungan, dan transparansi perizinan yang selama ini sarat konflik.
Dengan daya dukung lingkungan yang nyaris penuh dan ingatan akan bencana ekologis di wilayah lain yang masih segar, rencana swasembada energi di Papua kini berhadapan dengan pertanyaan mendasar: apakah kemandirian energi akan dibangun dengan mengorbankan hutan terakhir Indonesia dan masa depan masyarakat adatnya?
