Ekofeminisme Islam: Peluang Emansipasi atau Reproduksi Bias Gender?
Wacana ekofeminisme Islam muncul sebagai respons atas dua krisis yang berjalan beriringan: krisis ekologis dan ketimpangan gender. Di satu sisi, Islam memiliki kosmologi yang menempatkan alam sebagai ayat kauniyah dan manusia sebagai khalifah. Di sisi lain, realitas sosial umat Islam seperti masyarakat global pada umumnya masih ditandai oleh relasi kuasa yang patriarkal dan eksploitatif. Pertanyaannya kemudian: apakah ekofeminisme Islam benar-benar membuka ruang emansipasi bagi perempuan dan alam, atau justru tanpa sadar mereproduksi bias gender dalam balutan teologis?
Secara normatif, fondasi Islam cukup potensial untuk membangun etika ekologis yang inklusif. Konsep khalifah fil ardh tidak dibatasi oleh jenis kelamin; baik laki-laki maupun perempuan memikul tanggung jawab moral yang sama terhadap keberlanjutan kehidupan. Selain itu, prinsip mizan (keseimbangan) dan larangan fasad fil ardh (kerusakan di bumi) memberikan dasar etis yang kuat untuk menolak eksploitasi alam. Dalam kerangka ini, ekofeminisme Islam tampak menjanjikan: ia menawarkan kritik atas antroposentrisme sekaligus patriarki dengan pijakan teologis.
Namun, problem mulai muncul ketika ekofeminisme Islam direduksi menjadi narasi moral yang menempatkan perempuan sebagai “penjaga alam” karena dianggap lebih sabar, lebih dekat dengan kehidupan, atau lebih religius. Klaim-klaim semacam ini terdengar positif, tetapi secara konseptual problematik. Pertama, ia berpotensi mengesensialisasi perempuan, seolah kedekatan dengan alam adalah sifat kodrati, bukan hasil konstruksi sosial dan pembagian kerja gender. Kedua, narasi ini sering kali mengalihkan tanggung jawab ekologis dari struktur kuasa (negara, korporasi, elite agama) kepada individu perempuan di level domestik.
Dalam masyarakat Muslim, bias ini semakin kompleks karena diperkuat oleh tafsir keagamaan yang maskulin. Tidak sedikit ceramah dan teks keagamaan yang menekankan peran domestik perempuan sebagai “pengatur rumah” dan “pendidik moral keluarga”, lalu mengaitkannya dengan tanggung jawab ekologis seperti pengelolaan sampah atau konsumsi rumah tangga. Masalahnya bukan pada praktik-praktik tersebut, melainkan pada absennya kritik struktural: kerusakan ekologis berskala besar jarang lahir dari dapur rumah tangga, tetapi dari industri ekstraktif, proyek pembangunan, dan kebijakan ekonomi-politik.
Di titik ini, ekofeminisme Islam berada di persimpangan. Ia bisa menjadi alat emansipasi jika berani melakukan dua hal sekaligus: pertama, membaca ulang teks-teks keagamaan dengan hermeneutika kritis yang sensitif gender; kedua, mengaitkan etika ekologis Islam dengan analisis kekuasaan dan ekonomi politik. Tanpa dua langkah ini, ekofeminisme Islam berisiko jatuh menjadi ekofeminisme moralistik, indah secara normatif, lemah secara politis.
Beberapa kajian akademik menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan dalam pengelolaan lingkungan sering kali meningkat bukan karena naluri alami, melainkan karena posisi sosial mereka yang paling terdampak oleh krisis ekologis. Bina Agarwal, dalam artikelnya The Gender and Environment Debate, menegaskan bahwa relasi perempuan dengan alam harus dipahami melalui akses terhadap sumber daya, hak kepemilikan, dan struktur kekuasaan, bukan melalui asumsi esensial tentang feminitas. Ia menunjukkan bahwa ketika perempuan memiliki akses dan posisi tawar dalam institusi pengelolaan lingkungan, hasil ekologisnya justru lebih berkelanjutan bukan karena jenis kelaminnya semata, tetapi karena perubahan relasi kuasa.
Nafa Nabila
Mahasiswa Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
Prodi Akuntansi Syariah
